SNIPERS.NEWS | Badung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaluiRumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar konsisten menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian, pada Jumat (26/7/24).
Hal ini dibuktikan dengan pendeportasian seorang Warga Negara Asing (WNA) di Bali berinisial CSO (26) seorang pria berkebangsaan Nigeria. CSO, yang selama beberapa waktu terakhir ini menetap di Denpasar, Bali, tengah menghadapi tindakan deportasi akibat overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal. Pria kelahiran 1998 di Enugu, Nigeria ini terakhir kali memasuki Indonesia pada 26 Februari 2024. Ia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211) yang berlaku selama 60 hari.
Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gravit Tovany Arezo memaparkan, bahwa menurutketerangan yang diperoleh, CSO datang ke Indonesia dengan tujuan bertemuseorang perempuan WNI bernama H yang dikenal secara daring. Selama berada diIndonesia, CSO tinggal sendiri di sebuah penginapan di Padangsambian, Denpasar.
“Ia awalnya berencana tinggal di Indonesia untuk mendirikan usaha jual beli pakaiandan berniat mengajukan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Namun, rencananyaterhambat karena keterbatasan finansial, bahkan, untuk memperpanjang izintinggalnya yang saat ini pun ia kesulitan,” jelasnya.
“Selama tinggal di Bali, CSO mengaku seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh H,namun pada suatu hari H kembali ke Jawa, dan CSO pun meminta bantuan orangtuanya di Nigeria untuk biaya hidupnya. Meskipun ia mengetahui bahwa izintinggalnya telah berakhir dan melebihi masa berlaku selama 35 hari, CSO belummengurus perpanjangan izin tersebut karena kendala finansial,” sambungnya.
CSO juga mengungkapkan, bahwa dirinya tidak pernah menghubungi KedutaanBesar Nigeria di Jakarta mengenai situasinya. Ia menyadari bahwa pelanggaran izin tinggal dapat mengakibatkan deportasi dan penangkalan sesuai dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai menindaklanjuti kasus ini untuk menentukan langkahselanjutnya terhadap CSO yang terancam tindakan administratif keimigrasian.
Oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, CSO dimintai keterangan dandidetensi pada 30 Mei 2024, CSO ditemukan telah melakukan pelanggaran pasal 78ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. namun karena belum dapat dilakukan pendeportasian dengan segera, CSO akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 28 Juni 2024.
“Karena terkendala biaya untuk pembelian tiket kepulangannya CSO harus menjalani masa pendetensian selama 28 (dua puluh delapan) hari sebelum dideportasi.” ujar Gravit.
Pada 26 Juli 2024 CSO telah dideportasi ke kampung halamannya, Nigeria dengandikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftarpenangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” tambahnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali,Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan, bahwa kasus ini menjadi pengingat bagipara wisatawan asing untuk selalu memastikan status dan perpanjangan izin tinggal mereka agar sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan memperhatikanmekanisme mekanisme yang telah ditetapkan. Diharapkan pula Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yangmenghormati hukum dan peraturan yang berlaku.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapatdiperpanjang paling lama enam bulan,” terangnya.
Selain itu keputusan penangkalan seumurhidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggukeamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebihlanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat danmempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Pramella.*
(Arifin)
https://ouo.io/v6MRkx
Tak Punya Uang dan Overstay Turis Nigeria Dideportasi dari Bali


Leave a comment