Mengaku Ditipu Biro Jasa, Dua WNA Tanzania Dideportasi Rudenim Denpasar Akibat Overstay

SNIPERS.NEWS | Badung – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi 2 WNA asal Tanzania berinisial ACM (27) dan AMA (32). Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, ACM tiba pertama kali di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 22 November 2022, sedangkan AMA masuk belakangan yakni pada 22 Januari 2023. Kedua wanita tersebut datang menggunakan Visa Kunjungan. Selanjutnya, dari visa tersebut keduanya mengaku akan berbisnis dengan membeli rambut dan kuku palsu untuk dijual kembali ke negaranya, pada Senin (22/4/24).
Selang 2 bulan tinggal di Jakarta, ACM memutuskan pindah ke Bali untuk kembali mencoba peruntungan bisnisnya. Keputusannya pindah ke pulau Bali adalah atas saran dari temannya yang berada di Tanzania. ACM mengalami permasalahan ketika ia menggunakan seorang agen untuk mengurus perpanjangan izin tinggalnya. Ia mengaku telah memberikan sejumlah uang serta paspornya kepada agen tersebut dengan harapan segala urusan yang berkaitan dengan izin tinggalnya bisa selesai, namun sayang hingga setahun berlalu, pihak agen tak kunjung memberinya hasil apapun. Terakhir kali ACM mencoba menghubungi agen tersebut adalah 4 bulan yang lalu, dan dari usahanya ia berhasil mendapatkan kembali paspor yang sudah setahun dipegang oleh agen meski tak ada dokumentasi perpanjangan izin tinggal yang ia harapkan. Namun demikian ACM sendiri pernah memperpanjang izin tinggalnya hingga akhir Maret 2023.
Tidak jauh berbeda dengan kasus yang dialami ACM, AMA juga mengalami hal serupa. Pada awal kedatangannya di Indonesia, ia tinggal di Jakarta untuk berbisnis secara freelance. AMA merasa heran mengapa dirinya mengalami overstay karena menurutnya ia sudah meminta seorang agen yang ada di Jakarta untuk mengurus izin tinggalnya pada bulan November 2023, ia pun telah membayarkan biaya jasa agen tersebut. Pada sebuah patroli pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kedua warga Tanzania tersebut terjaring dan didapati izin tinggal yang mereka miliki telah habis masa berlakunya. Selanjutnya, mereka berdua dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Dalam pemeriksaan, petugas mengkonfirmasi bahwa keduanya telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) lebih dari 60 hari tepatnya selama 372 hari (ACM) dan 371 hari (AMA) sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 3. 
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Dudy.
Selanjutnya, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Imigrasi Denpasar menyerahkan ACM serta AMA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 27 Maret 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 
Dudy menerangkan setelah keduanya didetensi selama 26 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya ACM dan AMA dideportasi ke kampung halamannya.
Kedua wanita tersebut dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 22 April 2024 dengan tujuan akhir Zanzibar International Airport – Tanzania dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. 
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu menyebutkan, ACM dan AMA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.*
(Arifin)
https://ouo.io/mAya8o8

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started