Curi Perhiasan di Bali WNA Asal Ukraina Dideportasi

SNIPERS.NEWS | Badung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA berinisial IG (35) berkewarganegaraan Ukraina pasca melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 362 KUHP, pada Senin (20/05/2024).
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa ‘Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan’.
Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.
Semula, IG (35) mengunjungi pulau Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris VK (9) untuk menikmati waktu liburannya. Ia mengaku masuk Indonesia pada 21 Juli 2023 menggunakan Visa On Arrival. Beberapa bulan kemudian, Ia terlibat permasalahan yang membuatnya harus berurusan dengan hukum. Pada 30 Oktober 2023, dengan alasan depresi karena ditipu pihak agensi perihal pengajuan visa ke negara Inggris, IG (35) nekat mencuri beberapa perhiasan di sebuah toko cinderamata di kawasan Canggu. Sejumlah barang yang berhasil digasak antara lain kalung silver beserta liontin, cincin, kaca mata, tempat kaca mata berbahan kulit dan lilin pewangi ruangan.Perbuatan IG (35) membuat pemilik toko mengalami kerugian 12 juta Rupiah lebih.
Menyadari kesalahannya, IG (35) menghubungi pihak toko keesokan harinya berharap sang pemilik toko melaporkan dirinya ke Polisi agar ia dapat segera dideportasi ke negara Inggris. IG (35) juga melaporkan dirinya ke Polsek Canggu. Alih- alih langsung dideportasi sesuai harapannya, kasus yang dialami IG (35) membuatnya harus menjalani proses hukum yang berakhir pada putusan 4 bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Sedangkan anaknya VK ditempatkan di luar Lapas dengan seorang WNI yang menjadi teman IG (35).
Setelah selesai menjalani masa hukuman, IG (35) diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan pada 6 Maret 2024 oleh Imigrasi Ngurah Rai IG (35) beserta putrinya diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, bahwa setelah IG (35) dan VK (9) didetensi selama 74 hari dan jajarannya berusaha ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, maka IG (35)  dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 20 Mei 2024 dini hari dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. 
Tidak ada pilihan lain bagi IG (35) selain didetensi selama 74 hari, lantaran dirinya harus menunggu proses penerbitan visa negara Inggris yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai IG (35) dan putrinya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir London Gatwick Airport, Inggris. IG (35)  yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. 
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengapresiasi kinerja jajaran Rudenim Denpasar atas upaya yang dilakukannya atas kasus tersebut. Pramella juga menyebutkan bahwa sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Pramella.*
(Arifin)
https://ouo.io/aufs9R

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started